Sabtu, 21 April 2018

Cara Membuat NPWP Via Online, Bisa Menggunakan HP Maupun Komputer

Cara Membuat NPWP Via Online, Bisa Menggunakan HP Maupun Komputer - Akhir-akhir ini NPWP semakin sering digunkan, karena dari pemerintah sendiri mewajibkan mempunyai NPWP untuk mencairkan dana sertifikasi Guru maupun PNS.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak dan merupakan nomer seri yang biasa digunakan oleh kantor perpajakan untuk mengidentifikasi para wajib pajak baik secara pribadi maupun badan pemerintahan. Dan NPWP ini akan diberikan oleh direktorat wajib pajak yang berbentuk sebuah kartu pengenal atau kartu identitas.


Maka dari itu, semua orang wajib mempunyai NPWP. alasannya adalah untuk berjaga-jaga, karena saat ini pemerintah telah menetapkan NPWP menjadi salah satu syarat untuk memgurus perpajakan. Dan apabila bagi anda yang bekerja di pemerintahan atau perusahaan mungkin, sangat tepat untuk memiliki NPWP, karena jika anda tidak memiliki NPWP, bisa-bisa pajak anda akan ditarik sangat tinggi. Dan berikut cara mudah membuat NPWP:

Anda cukup mengunjungi web resminya di www.ereg.pajak.go.id, daripada lama-lama mengantri mending daftar NPWP via online. Lanjut setelah anda mengunjungi websitenya tadi, anda maka akan di bawa ke halaman selanjutnya, yakni untuk memasukkan KPP sesuai domisili anda atau tempat tinggal anda. Dan jika sudah disetujui, maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang sesuai anda daftarkan tadi. Namun sebelum mendaftar alangkah baiknya anda mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu, dan berikut syarat-syaratnya:

Syarat-Syarat Membuat NPWP Via Online

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA


2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu


  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan dari tempat kegiatan atau usaha, pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.


3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA Fotokopi kartu NPWP suami Fotokopi kartu keluarga Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.


Daftar NPWP Online

Dan jika syarat-syarat di sudah terpenuhi, maka tinggal mendaftar NPWP online. Dan berikut cara daftar NPWP Online:

Kunjungi Website https://ereg.pajak.go.id/daftar, lalu isi alamat email aktif milik anda, masukkan captcha baru klik daftar.


Jika sudah klik daftar, maka anda akan mendapatkan email verifikasi pendaftaran, untuk mengkonfirmasinya buka email, kemudian klik tautan verifikasi tersebut.



Dan jika tautan verifikasi sudah diklik, maka anda akan mendapatkan formulir yang tersedia, isi lalu klik daftar.


Dan jika sudah, maka anda akan mendapatan email lagi, sebagai penanda aktivasi. Email tersebut juga akan ditandai dengan ucapan selamat.



Klik tutup dan anda akan mendapatkan ucapan selamat lagi 



Langkah selanjutanya buka email lagi, lalu klik email aktivasi akun serta klik link aktivasi yang ada pada email tersebut.

Dan jika sudah anda klik, maka anda akan mendapatkan ucapan selamat lagi karena akun telah berhasil dibuat.

Langkah selanjutnya tulisan warna hijau diklik untuk memulai daftar.


Dan jika sudah di klik maka anda akan diminta login kembali untuk memasukkan email serta sandi anda yang sudah anda buat tadi.
Dan jika berhasil login maka anda akan dibawa ke menu pendaftaran, dan seterusnya sampai 9 tahap. Dan jika sudah selesai semua, maka anda akan dibawa ke dashboard sampai keterangan sudah lengkap.



Dan langakah terakhir adalah klik minta token, masukkan captcha dan token lalu akan dikiri. ke email. Selanjutnta buka email, copy token, lalu kirim.


Demikian cara daftara NPWP online, semoga bermanfaat info dari admin, terimakasih.

Sumber: Aplimuvie

Label: , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda